Kasus ayah bejat kembali mencoreng dunia pendidikan dan keluarga di Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial RZ (45 tahun) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan bejat ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir, menyebabkan trauma mendalam bagi korban.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada bibinya pada Senin, 5 Mei 2025. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan ayah bejat tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan dan hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya kekerasan seksual, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka RZ di kediamannya di kawasan Jagakarsa pada Selasa malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu siang, membenarkan penangkapan pelaku. Beliau mengungkapkan rasa prihatin atas kasus ayah bejat ini dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Tersangka RZ telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nunu Suparmi, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RZ mengakui perbuatannya. Modus operandi ayah bejat ini adalah dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Akibat perbuatan bejat ayahnya, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam dan saat ini mendapatkan pendampingan dari psikolog.
Tersangka RZ akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Kasus ayah bejat ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak dari orang-orang terdekat, termasuk anggota keluarga sendiri.
