Di tengah semakin intensifnya siklus El Niño dan dampak perubahan iklim global, ancaman bencana kekeringan di Indonesia semakin meningkat, terutama di kawasan pertanian dan permukiman padat. Kekurangan pasokan air permukaan seperti sungai dan waduk memaksa masyarakat untuk bergantung pada sumber air di bawah tanah. Pemanfaatan air tanah menjadi solusi vital untuk menjamin ketersediaan air bersih dan irigasi selama musim kemarau panjang. Namun, pengambilan air tanah yang tidak terencana dan berlebihan dapat memicu dampak lingkungan yang merusak, mulai dari penurunan muka air tanah yang ekstrem hingga amblesan permukaan tanah (land subsidence). Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pengelolaan yang bijak dan berkelanjutan.
Langkah pertama dalam mitigasi bencana kekeringan melalui air tanah adalah pemetaan dan regulasi. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Geologi, secara rutin memetakan cekungan air tanah (CAT) untuk mengidentifikasi potensi cadangan dan laju pengisian ulang air. Hasil pemetaan ini kemudian digunakan untuk menetapkan zona konservasi dan zona pemanfaatan. Di zona-zona yang rawan kekurangan air, seperti di beberapa wilayah pesisir di Jawa Tengah, penetapan sumur bor dalam diatur sangat ketat. Izin pengeboran hanya diberikan oleh dinas terkait setelah melalui uji kelayakan dan dipastikan tidak mengganggu pasokan air sumur dangkal milik warga. Penegakan hukum terhadap pengeboran sumur ilegal diawasi oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) setempat, yang melakukan inspeksi lapangan setiap hari Jumat.
Pemanfaatan air tanah secara bijak juga mencakup inovasi teknik konservasi. Salah satu inovasi penanganan yang efektif adalah pembangunan sumur resapan dan sumur injeksi buatan. Struktur ini berfungsi untuk memasukkan kembali air hujan ke dalam akuifer (lapisan pembawa air) di bawah tanah selama musim hujan, sehingga cadangan air tanah tetap terisi kembali. Program pembangunan sumur resapan masif ini telah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali sejak tahun 2024, menargetkan 10.000 titik sumur resapan di kawasan perumahan dan perkebunan untuk meningkatkan tingkat pengisian air tanah.
Ketika bencana kekeringan telah terjadi dan sumur permukaan mengering, fokus beralih ke pendistribusian air darurat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengerahkan tangki air ke desa-desa yang paling parah terdampak. Data terbaru dari BPBD mencatat bahwa selama puncak musim kemarau pada Agustus 2025, sebanyak 400 tangki air (setara 2 juta liter air) didistribusikan ke 75 desa. Selain bantuan air tangki, sosialisasi tentang teknik panen air hujan (rain harvesting) juga terus digencarkan sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap air tanah saat musim kering, sehingga dapat mencegah bencana kekeringan di masa mendatang.
