Masyarakat dihebohkan oleh beredarnya pesan berantai di platform percakapan daring yang mengklaim adanya peristiwa pengambilan anak secara paksa di depan sekolah. Berita yang menyebar secara cepat tersebut memicu kepanikan di kalangan orang tua murid hingga sebagian menolak melepas anaknya ke sekolah. Proses cek fakta yang dilakukan oleh aparat kepolisian mengonfirmasi bahwa narasi yang beredar tersebut adalah hoaks yang sengaja disebarkan. Polisi meminta warga untuk tidak menyebarkan informasi palsu.
Pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi langsung ke sekolah yang disebutkan dalam pesan tersebut serta memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada satu pun insiden kejahatan terhadap siswa seperti yang digambarkan dalam narasi bohong di media sosial. Hasil penelusuran cek fakta ini dipublikasikan secara luas guna menenangkan kemarahan dan kecemasan orang tua murid di Surabaya. Penyebar pertama berita bohong tersebut saat ini sedang dilacak.
Maraknya penyebaran berita hoaks di media sosial disinyalir sengaja dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menciptakan keresahan di tengah masyarakat umum. Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan saring sebelum membagikan setiap informasi yang diterima melalui media sosial atau aplikasi percakapan. Pentingnya aktivitas cek fakta mandiri sebelum mempercayai sebuah isu menjadi kunci utama dalam menangkal kepanikan publik di era digital. Kebijakan siber akan terus ditingkatkan demi ketertiban umum.
Pihak sekolah mengimbau para orang tua untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan dengan menjemput anak-anak mereka tepat waktu saat jam pulang sekolah. Sistem pengawasan di lingkungan sekolah juga ditingkatkan dengan mewajibkan setiap tamu melapor kepada petugas keamanan yang berjaga di gerbang utama. Edukasi mengenai cara merespon informasi bohong terus diberikan kepada komunitas sekolah dan orang tua siswa. Keselamatan para murid tetap menjadi prioritas utama pihak sekolah.
Kepolisian memperingatkan bahwa penyebar informasi hoaks yang menimbulkan keresahan publik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Kerjasama antara warga dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Jawa Timur. Mari bersama-sama menjadi pengguna media sosial yang bijak dan bertanggung jawab demi ketenteraman bersama. Keamanan anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama seluruh lapisan masyarakat.
