Keputusan kontroversial majelis hakim Pengadilan Negeri Balige yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Sdr. Dityo Tomo berbuntut panjang. Terbaru, tiga hakim yang memutus perkara tersebut dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seiring dengan penangkapan tersebut, sorotan publik tertuju pada harta kekayaan para hakim, termasuk daftar properti yang mereka miliki.
Dilansir dari Detik Properti pada Kamis, 25 April 2025, KPK mengungkapkan daftar properti fantastis yang dimiliki oleh ketiga hakim yang ditangkap. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mereka laporkan, total nilai properti ketiganya ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
Salah satu hakim, berinisial AS, tercatat memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Jakarta, dan Bandung. Nilai aset propertinya ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Aset tersebut meliputi rumah mewah di kawasan Menteng, tanah kavling di Bandung Utara, hingga beberapa unit apartemen di Jakarta Selatan yang disewakan.
Hakim kedua, dengan inisial HP, juga memiliki koleksi properti yang tak kalah menggiurkan. LHKPN-nya menunjukkan kepemilikan dua unit rumah mewah di Surabaya, beberapa bidang tanah di Jawa Timur, serta sejumlah properti komersial berupa ruko. Total nilai propertinya diperkirakan mencapai angka Rp 4,5 miliar.
Sementara itu, hakim ketiga, berinisial IM, memiliki aset properti yang meliputi rumah tinggal mewah di kawasan elite Pondok Indah, beberapa unit apartemen di Jakarta Pusat, serta sebidang tanah luas di Bali. Nilai total aset propertinya ditaksir mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
Penemuan daftar properti bernilai fantastis ini tentu semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam putusan pembebasan Ronald Tannur. KPK saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengusut tuntas dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan ketiga hakim tersebut. Tim penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang belum dilaporkan dalam LHKPN.
Publik berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum bersih-bersih di tubuh lembaga peradilan. Transparansi dan akuntabilitas hakim menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk hakim, menjadi penting sebagai salah satu mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi.
