Kasus dugaan peristiwa KDRT berujung maut di kawasan Tangerang Selatan kini ditangani polisi secara intensif demi memberikan keadilan bagi korban. Kejadian tragis ini terbongkar setelah tetangga korban mendengar pertengkaran hebat dari dalam rumah pasangan suami istri tersebut pada tengah malam. Saat warga mendatangi rumah untuk melerai, korban sudah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka memar berat akibat kekerasan tumpul yang dilakukan oleh pasangannya sendiri di dalam kamar utama.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar, namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan dalam yang cukup parah. Aparat kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan pelaku yang masih berada di lokasi kejadian tanpa memberikan perlawanan saat disergap. Dari hasil olah TKP dalam peristiwa KDRT ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa benda tumpul yang diduga kuat digunakan tersangka saat melampiaskan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri akibat emosi yang tak terkontrol.
Penyidikan mengungkapkan bahwa pertengkaran fisik kerap terjadi di dalam rumah tangga tersebut yang dipicu oleh masalah ekonomi dan kecemburuan tidak berdasar. Penanganan atas peristiwa KDRT ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian guna menegakkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara tegas. Tersangka kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lanjutan dan pemeriksaan kondisi psikologis oleh tim medis ahli yang ditunjuk kepolisian.
Kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai urusan internal keluarga semata jika sudah mengancam jiwa. Jika warga melihat atau mendengar adanya indikasi tindak kekerasan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak RT/RW maupun instansi kepolisian terdekat demi pencegahan dini. Langkah kepedulian dari masyarakat sekitar sangat penting untuk menyelamatkan nyawa korban sebelum terlambat. Stop segala bentuk tindakan kekerasan di dalam rumah tangga.
Proses hukum terhadap pelaku dipastikan berjalan secara transparan dan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan pidana yang berlaku di Indonesia. Pelaku dijerat dengan pasal KDRT berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kepolisian berjanji akan memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban yang ditinggalkan demi memulihkan trauma trauma fisik dan mental mereka. Penegakan hukum ini diharapkan memberi pelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat.
