Kurang dari 24 jam setelah kejadian pembunuhan seorang penjual nasi goreng di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pihak kepolisian berhasil tangkap pembunuh yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah persembunyian pelaku di wilayah Depok, Jawa Barat. Keberhasilan tangkap pembunuh ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang bergerak cepat berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi.
Korban yang diketahui bernama Anwar (45 tahun) ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian dada di gerobak nasi gorengnya pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melacak keberadaannya. Upaya tangkap pembunuh pun membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial FR (30 tahun).
Saat penangkapan, FR tidak melakukan perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Motif tangkap pembunuh ini diduga kuat adalah perampokan, di mana pelaku ingin mengambil uang hasil penjualan nasi goreng korban. Namun, karena korban melakukan perlawanan, pelaku nekat melakukan tindakan pembunuhan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis siang, mengapresiasi kinerja cepat tim reserse yang berhasil tangkap pembunuh dalam waktu singkat. “Kami berkomitmen untuk mengungkap setiap kasus kriminalitas hingga tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penangkapan pelaku pembunuhan penjual nasi goreng ini adalah bukti keseriusan kami,” tegas Kombes Pol Budi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
