Praktik pemalakan yang meresahkan masyarakat Jakarta Timur akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian berhasil Menangkap Pria yang kerap melakukan pungutan liar dan intimidasi terhadap warga. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam menciptakan rasa aman dan memberantas premanisme di ibu kota.
Insiden pemalakan yang menjadi viral di media sosial terjadi pada hari Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban, seorang pedagang sembako berinisial Ibu Siti (40), mengaku dipaksa membayar sejumlah uang oleh seorang pria tak dikenal. Saat menolak, korban diancam dan diintimidasi. Video kejadian tersebut, yang direkam oleh salah satu pengunjung pasar, dengan cepat menyebar dan memicu kemarahan publik.
Setelah video tersebut viral dan laporan resmi diterima, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kramat Jati, di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Timur, segera bergerak cepat. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang terekam dalam video dan keterangan korban, polisi berhasil mengidentifikasi Menangkap Pria tersebut yang berinisial JD (35), seorang residivis kasus serupa. Pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, JD berhasil ditangkap di sebuah warung kopi tak jauh dari lokasi pemalakan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Budiman Setiawan, S.IK., M.H., dalam konferensi pers pada hari Minggu, 25 Mei 2025, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar. “Kami tidak akan membiarkan praktik pemalakan merajalela dan meresahkan warga. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius. Penangkapan Menangkap Pria ini adalah bukti nyata komitmen kami,” ujar Kombes Pol. Budiman Setiawan. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindak pidana pemalakan.
Tersangka JD kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Kasus Menangkap Pria ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Jakarta Timur. Penangkapan Menangkap Pria pemalak ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dan respons cepat aparat adalah kunci dalam menjaga ketertiban umum.
