Aparat kepolisian dari Polsek Tegalsari, Surabaya, tengah melakukan penyelidikan intensif terkait laporan dugaan pencurian sebuah telepon genggam (HP) yang melibatkan seorang pedagang curi HP. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada hari Selasa siang, 8 April 2025, sekitar pukul 13.45 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Surabaya.
Korban, yang diketahui bernama Rina (28 tahun), seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan HP miliknya saat sedang menikmati kopi di warung tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, polisi kemudian mengidentifikasi seorang pedagang curi HP yang berjualan gorengan di dekat warung kopi tersebut sebagai terduga pelaku.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Slamet Widodo (nama fiktif), membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang melakukan pendalaman. Seorang pedagang curi HP yang beroperasi di sekitar lokasi kejadian telah kami mintai keterangan di Mapolsek Tegalsari pada hari Rabu, 9 April 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Menurut Kompol Slamet, pedagang gorengan yang diketahui bernama Sdr. Joko (35 tahun) tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus dugaan pedagang curi HP ini. Beberapa saksi lain, termasuk pemilik warung kopi dan pelanggan lain yang berada di lokasi kejadian, juga telah dimintai keterangan.
“Kami tidak ingin gegabah dalam menetapkan status seseorang. Proses penyelidikan harus dilakukan secara cermat dan profesional berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tegas Kompol Slamet. Pihaknya juga telah memeriksa rekaman CCTV dari beberapa titik di sekitar Jalan Imam Bonjol untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian dan pergerakan terduga pelaku.
Kasus dugaan pedagang curi HP ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, mengingat profesi pedagang gorengan yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan integritas. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.
Saat ini, Sdr. Joko masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tegalsari. Polisi juga tengah berupaya mencari keberadaan HP milik korban yang hilang. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 1 Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga mereka di tempat umum guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
