SURABAYA, JAWA TIMUR – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pahlawan. Kali ini, seorang pengedar sabu dan ganja berinisial AS (35 tahun) berhasil diringkus di kawasan Benowo, Surabaya Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa siang, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi akurat dari masyarakat.
Penangkapan pengedar sabu ini bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Benowo. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi AS sebagai target operasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati AS sedang membagi paket narkoba siap edar.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah paket sabu dengan berbagai ukuran, beberapa linting ganja kering, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Pengedar sabu tersebut tidak dapat mengelak dan langsung diamankan beserta barang buktinya ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Ronny Suseno, menyatakan bahwa penangkapan pengedar sabu dan ganja ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di Surabaya. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dan juga berkat informasi dari masyarakat yang peduli dengan lingkungannya,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Surabaya pada Selasa sore.
Lebih lanjut, AKBP Ronny Suseno menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut. AS akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Keberhasilan menangkap pengedar sabu dan ganja di Benowo ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba di Surabaya. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.
