Peristiwa mengerikan terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. Seorang anggota keluarga berinisial RS (30) dengan tega melakukan tindakan sayat keluarga terhadap ibu dan keponakannya sendiri. Aksi sayat keluarga yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam ini terjadi pada Sabtu siang, 19 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB dan menyebabkan kedua korban mengalami luka parah.
Korban pertama adalah seorang wanita paruh baya berinisial MT (55) yang merupakan bibi pelaku, dan korban kedua adalah seorang anak laki-laki berusia 7 tahun berinisial AA yang merupakan keponakan pelaku. Menurut keterangan saksi mata dan pihak kepolisian Sektor Kenjeran, pelaku tiba-tiba menyerang kedua korban dengan menggunakan senjata tajam di dalam rumah. Motif di balik aksi sayat keluarga yang brutal ini masih belum diketahui pasti dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Warga sekitar yang mendengar teriakan histeris dari dalam rumah korban segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri. Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian yang tiba di lokasi kejadian tidak lama setelah menerima laporan. Sementara itu, kedua korban yang mengalami luka sayatan serius di beberapa bagian tubuh segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis intensif.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kenjeran, Kompol Soegeng, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa sayat keluarga yang sadis tersebut. “Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik tindakan sayat keluarga ini. Kedua korban saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ujar Kompol Soegeng. Pihaknya menambahkan bahwa barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku juga telah diamankan.
Lebih lanjut, Kompol Soegeng menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait riwayat hubungan antara pelaku dan korban serta kemungkinan adanya gangguan kejiwaan pada pelaku. Tindakan sayat keluarga yang dilakukan pelaku tergolong sadis dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya potensi konflik atau perilaku mencurigakan di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal mereka guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa.
