Warga di sebuah gang sempit di kawasan Koja, Jakarta Utara, dibuat gempar dengan aksi brutal seorang remaja yang tega gorok leher tetangga sendiri. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial AR (16 tahun) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian. Korban, seorang pria paruh baya bernama Slamet (52 tahun), ditemukan tewas dengan luka sayatan parah di leher.
Menurut keterangan sejumlah saksi mata di lokasi kejadian, AR dan Slamet memang kerap terlibat perselisihan dan cekcok mulut. Diduga, aksi gorok leher tetangga ini dipicu oleh rasa dendam yang sudah lama dipendam oleh pelaku karena sering merasa direndahkan atau dicela oleh korban. Pada malam kejadian, keduanya kembali terlibat adu mulut yang berujung pada tindakan nekat AR menggunakan senjata tajam.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa pagi membenarkan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja terhadap tetangganya. “Kami telah mengamankan seorang pelaku remaja berinisial AR terkait kasus gorok leher tetangganya sendiri. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang sangat parah,” ujar Kombes Pol Gidion.
Lebih lanjut, Kombes Pol Gidion menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif pasti dari aksi gorok leher tetangga ini. Namun, dugaan kuat mengarah pada permasalahan pribadi dan dendam antara pelaku dan korban yang sudah berlangsung cukup lama. Barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan pelaku juga telah diamankan.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk psikolog anak, untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku,” tambah Kombes Pol Gidion. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan dan menghindari tindakan kekerasan.
Akibat perbuatannya, AR akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, meskipun statusnya masih di bawah umur akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Kasus gorok leher tetangga ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat kepolisian terkait maraknya kasus kekerasan yang melibatkan remaja. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua dan tokoh masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing para remaja agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas.
