Jakarta – Dunia peradilan Indonesia kembali dikejutkan dengan terungkapnya dugaan praktik ‘makelar kasus’ di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Dalam persidangan yang tengah berjalan, Zarof didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai yang mencengangkan, mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Kasus ini tidak hanya mengungkap praktik kotor di lembaga tertinggi peradilan, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya Zarof Ricar dan bagaimana kronologi kasus suap ini terungkap.
Zarof Ricar bukanlah nama baru di lingkungan MA. Sebelum terseret dalam skandal ini, ia menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA. Pria kelahiran Sumenep ini dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh di internal MA. Namun, di balik jabatannya, Zarof diduga kuat menjalankan praktik ‘makelar kasus’ selama bertahun-tahun.
Kronologi kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan suap dalam penanganan perkara kasasi kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, diduga menghubungi Zarof untuk membantu memengaruhi putusan kasasi di MA. Imbalannya, dijanjikan uang suap sebesar Rp5 miliar untuk hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof. Namun, dalam penggeledahan di kediaman Zarof, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aset dalam jumlah fantastis, yaitu uang tunai dan emas senilai total hampir Rp1 triliun.
Temuan inilah yang kemudian membuka tabir praktik ‘makelar kasus’ yang diduga telah lama dijalankan oleh Zarof Ricar. Berdasarkan penyidikan, Zarof diduga menerima suap dan gratifikasi dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara di MA selama periode 2012-2022. Modusnya beragam, mulai dari membantu mengatur putusan perkara hingga ‘menjual pengaruh’ kepada para pencari keadilan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Zarof memiliki berbagai ‘tarif’ untuk pengurusan perkara di MA, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung tingkat kesulitan dan ‘nilai’ perkara. Ia bahkan memiliki istilah khusus untuk perkara yang dianggap mudah diurus, yaitu ‘menembak di atas kuda’. Uang suap dan gratifikasi yang diterima Zarof kemudian diduga disembunyikan dalam bentuk aset yang sangat besar.
