Lampung Timur – Sebuah peristiwa tragis dan menggemparkan terjadi di Lampung Timur, di mana seorang ibu bernama Rohmah (24) mengakui telah melakukan tindakan keji dengan membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Pengakuan ini tentu saja mengejutkan masyarakat setempat dan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut informasi awal yang dihimpun, peristiwa pilu ini terjadi di Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. Rohmah diduga melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi rumahnya pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 04.00 WIB dan kemudian melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa sang buah hati dengan cara membekap mulut dan hidung bayi hingga meninggal dunia. Motif di balik tindakan tragis ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.
Pihak kepolisian dari Polsek Way Bungur telah mengamankan ibu tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti. Jenazah bayi malang tersebut juga telah dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengakuan dari ibu yang bersangkutan menjadi titik awal penyelidikan untuk mengungkap latar belakang dan alasan di balik perbuatan yang sangat disayangkan ini.
Kasus ini tentu saja menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Kapolsek Way Bungur, AKP Riki Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku. Beberapa kemungkinan motif yang mungkin melatarbelakangi tindakan ini antara lain faktor ekonomi dan malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah. Namun, kejelasan motif sebenarnya akan terungkap melalui proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya dukungan sosial dan psikologis bagi ibu hamil dan pasca melahirkan. Tekanan dan kesulitan yang dihadapi seorang ibu, terutama dalam kondisi yang tidak ideal, dapat memicu tindakan yang di luar nalar. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan memberikan perhatian kepada mereka yang membutuhkan bantuan. Proses hukum terhadap ibu yang bersangkutan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
